Pengelolaan THR Lokasari oleh BUMD Masih Tunggu Pergub
Rencana penyerahan pengelolaan Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari di Kelurahan Tangki, Taman Sari, Jakarta Barat, kepada salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PD Pembangunan Sarana Jaya masih menunggu adanya peraturan gubernur (pergub).
Kita akan selesaikan pembahasan secepatnya agar aset yang ada bisa segera dimanfaatkan
Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Provinsi DKI Jakarta, Yurianto menuturkan, pergub ini sangat diperlukan agar nantinya jelas bentuk pengelolaan dari THR Lokasari.
"Kita akan selesaikan pembahasan secepatnya agar aset yang ada bisa segera dimanfaatkan," kata Yurianto, Jumat (15/9).
Pembangunan Sarana Jaya Lakukan Ekspansi BisnisDitemui terpisah, Kabid Perencanaan, Penerimaan, Penetapan, Penggunaan dan Patokan Harga (P5H) Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), Reza Phahlevi menambahkan, Badan Pengelola THR Lokasari sudah melakukan serah terima aset.
"Penyerahan aset tercantum dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 22 Juni 2017," terangnya.
Ia merinci, jumlah aset yang telah diserahkan berupa bangunan senilai Rp 32.151.551.000, dan barang inventaris sebesar Rp. 322.285.155.
"Aset bangunan BP THR Lokasari berupa kios, gelanggang olahraga, dan tempat parkir," ujarnya.
Sementara, Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Pinontoan mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima penugasan resmi untuk mengelola THR Lokasari.
"Prinsipnya, kalau sudah ditugaskan kami siap untuk mengelola THR Lokasari," tandasnya.